Syarat Pengurusan SKCK Untuk Pendaftaran CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCS) adalah salah satu syarat yang wajib dilengkapi untuk mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). SKCK ini diterbitkan oleh POLRI dengan tujuan menjelaskan bahwa teman-teman tidak tersangkut dalam tindak kejahatan atau kriminal.
Masa berlaku SKCK ini yaitu 6 bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan. Kemudian jika melebihi batas waktu 6 bulan tersebut, maka perlu melakukan perpanjangan.
Untuk kepentingan pendaftaran cPNS, menurut website respi POLRI.GO.ID SKCK harus diterbitkan oleh POLRES. Namun kita tidak bisa langsung mengurus ke POLRES, harus ada SKCK yang diterbitkan oleh POLSEK sesuai tempat tinggal teman-teman. Untuk Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Untuk foto harus foto formal, bukan foto selfie. Dengan penampilan juga harus diperhatikan misalnya berpakaian sopan, untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Jadi teman-teman jika ingin mengurus SKCK untuk pendaftaran CPNS maka teman-teman harus melalui dua proses yaitu tingkat POLSEK dan POLRES. Secara umum prosesnya sama yaitu mengumpulkan berkas persyaratan seperti yang saya sebutkan diatas dan juga mengisi formulir yang disediakan oleh POLSEK dan POLRES setempat.
1. Mengumpulkan syarat seperti diatas
2. Untuk tingkat polsek perlu surat pengantar dari Desa atau Kelurahan, atau surat keterangan domisili. Meski surat keterangan domisili ini tidak disebutkan dalam website skck.polri.go.id namun teman-teman perlu melengkapinya.
3. Mengisi formulir SKCK dari POLSEK
1. Membawa semua persyaratan diatas (seperti proses di POLSEK)
2. Membawa SKCK yang diterbitkan oleh POLSEK
3. Mengisi Formulir SKCK dari POLRES
4. Rekam Sidik Jari dan Mengisi Formulir sidik jari
Dalam pengurusan SKCK untuk pendaftaran CPNS ini teman-teman pastikan untuk menyiapkan berkas atau syaratnya dua hingga 3 kali lipat, Karena syarat ini digunakan di dua tempat yaitu POLSEK dan POLRES.
Misalnya saja pas foto 3x4 sebanyak enam lembar, maka teman-teman bisa menyiapkan 12 lembar atau lebih untuk digunakan di POLSEK dan POLRES, jangan sampai ketika sudah dilokasi pengurusan SKCK berkas yang teman-teman bawa kurang.
Teman-teman juga bisa kok untuk mengurus SKCK secara online. Teman-teman bisa langsung cek ke skck.polri.go.id karena disitu ada informasi lengkap tentang pengurusan SKCK termasuk untuk pendaftaran CPNS. Kemudian di situ juga ada formulir SKCK online yang bisa memudahkan teman-teman dalam mengurus SKCK.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman yang mendaftar CPNS. Jika ada informasi yang kurang, maka teman-teman bisa membantu menambahkan di kolom komentar dibawah ini.
(sumber utama : polri.go.id dan pengalaman pribadi)
Masa berlaku SKCK ini yaitu 6 bulan terhitung sejak SKCK diterbitkan. Kemudian jika melebihi batas waktu 6 bulan tersebut, maka perlu melakukan perpanjangan.
Untuk kepentingan pendaftaran cPNS, menurut website respi POLRI.GO.ID SKCK harus diterbitkan oleh POLRES. Namun kita tidak bisa langsung mengurus ke POLRES, harus ada SKCK yang diterbitkan oleh POLSEK sesuai tempat tinggal teman-teman. Untuk Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- 1. Surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan
- 2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- 3. Fotokopi Paspor (jika ada / pernah ke luar negeri)
- 4, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- 5. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- 6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- 7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan dengan background merah.
Untuk foto harus foto formal, bukan foto selfie. Dengan penampilan juga harus diperhatikan misalnya berpakaian sopan, untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Jadi teman-teman jika ingin mengurus SKCK untuk pendaftaran CPNS maka teman-teman harus melalui dua proses yaitu tingkat POLSEK dan POLRES. Secara umum prosesnya sama yaitu mengumpulkan berkas persyaratan seperti yang saya sebutkan diatas dan juga mengisi formulir yang disediakan oleh POLSEK dan POLRES setempat.
Pengurusan SKCK tingkat POLSEK
1. Mengumpulkan syarat seperti diatas
2. Untuk tingkat polsek perlu surat pengantar dari Desa atau Kelurahan, atau surat keterangan domisili. Meski surat keterangan domisili ini tidak disebutkan dalam website skck.polri.go.id namun teman-teman perlu melengkapinya.
3. Mengisi formulir SKCK dari POLSEK
Pengurusan SKCK tingkat POLRES
1. Membawa semua persyaratan diatas (seperti proses di POLSEK)
2. Membawa SKCK yang diterbitkan oleh POLSEK
3. Mengisi Formulir SKCK dari POLRES
4. Rekam Sidik Jari dan Mengisi Formulir sidik jari
Dalam pengurusan SKCK untuk pendaftaran CPNS ini teman-teman pastikan untuk menyiapkan berkas atau syaratnya dua hingga 3 kali lipat, Karena syarat ini digunakan di dua tempat yaitu POLSEK dan POLRES.
Misalnya saja pas foto 3x4 sebanyak enam lembar, maka teman-teman bisa menyiapkan 12 lembar atau lebih untuk digunakan di POLSEK dan POLRES, jangan sampai ketika sudah dilokasi pengurusan SKCK berkas yang teman-teman bawa kurang.
Teman-teman juga bisa kok untuk mengurus SKCK secara online. Teman-teman bisa langsung cek ke skck.polri.go.id karena disitu ada informasi lengkap tentang pengurusan SKCK termasuk untuk pendaftaran CPNS. Kemudian di situ juga ada formulir SKCK online yang bisa memudahkan teman-teman dalam mengurus SKCK.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman yang mendaftar CPNS. Jika ada informasi yang kurang, maka teman-teman bisa membantu menambahkan di kolom komentar dibawah ini.
(sumber utama : polri.go.id dan pengalaman pribadi)
Posting Komentar untuk "Syarat Pengurusan SKCK Untuk Pendaftaran CPNS 2019"